Menaker Sebut Mekanisme Penyaluran BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos Ada Perbedaan dengan Bank Himbara

- 3 November 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. /Pixabay/iqbalnuril

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 pada tahap 7 melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Menaker Ida menjelaskan mekanisme penyaluran BSU 2022 tahap 7 yang mulai dibagikan November ini di Kantor Pos memiliki perbedaan dengan tahapan pencairan melalui transfer bank Himbara.

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan di Gatot Subroto Bandung, Berawal Bentrok Sesama Kelompok Motor

Menaker menyebut Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU 2022 tahap 7 yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Ia menambahkan, undangan yang dicetak Kantor Pos ini selanjutnya akan diberikan kepada para calon penerima BSU melalui perusahaan.

“Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucapnya, 3 November 2022.

Baca Juga: Kemarin Kominfo lakukan ASO untuk Jabodetabek dan Sejumlah Daerah, Wilayah Lain Kapan?

Ia berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x