PRFMNEWS – Kominfo secara resmi memberlakukan Analog Switch Off (ASO) untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dan wilayah lainnya, pada 2 November 2022 kemarin,
Upaya ASO merupakan amanat UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 60 ayat 1 yang disahkan pada 2 November 2022.
‘Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini’.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tertinggal dalam melakukan peralihan ke siaran digital. Namun, pemerintah sendiri telah melakukan sejumlah upaya dalam peralihan ke siaran digital sejak tahun 2008.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan dari 112 wilayah siaran di Indonesia, siaran teresterial hanya ada di 341 kabupaten/kota. Sehingga masih ada 173 kabupaten dan kota yang tidak ada layanan siaran televisi terestrial.
"Pengembangan di 173 wilayah kabupaten dan kota tersebut hanya dibolehkan untuk siaran televisi digital, di 341 lainnya kita awali malam ini dari Jabodetabek,” tambahnya.
Terkait wilayah lainnya akan diberlakukan ASO bergantung dengan kesiapan masing – masing wilayah. Salah satu upaya percepatan, Kominfo lakukan sosialisasi secara efektif, massif dan optimal, khususnya untuk wilayah perbatasan.