PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) via PT Pos.
Untuk pencairan BSU via PT Pos, setiap penerima harus menginstal Aplikasi PosPay.
Pencairan BSU via PT Pos hanya bisa dilakukan bagi penerima atau pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Status BSU Masih Calon Penerima Terus? Kemnaker Ungkap Penyebab dan Dimana Bisa Dicairkannya
Berikut ini adalah cara mencairkan BSU via PT Pos:
1. Pastikan dulu sebagai penerima BSU dengan cek di laman bsu.kemnaker.go.id atau di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Cek notifikasi yang menyatakan anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia
3. Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia, segera instal aplikasi PosPay.
Baca Juga: Satu KK dengan yang Dapat PKH, Apakah Tetap Bisa Dapat BSU? Begini Kata Kemnaker