Tangani Kasus Wanita Bawa Pistol ke Istana, Polisi akan Terapkan UU Terorisme Usai Temukan Bukti ini

- 27 Oktober 2022, 06:45 WIB
Wanita penodong pistol ke petugas Paspampres di pintu gerbang Istana Merdeka Jakarta.
Wanita penodong pistol ke petugas Paspampres di pintu gerbang Istana Merdeka Jakarta. /Foto : Dokumentasi Polda Metro Jaya/

Atas temuan itulah, Aswin menyebut penanganan kasus Siti Elina yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya ini akan diterapkan UU Penanggulangan Terorisme.

"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," terangnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jemaah Indonesia Diberi 7 Kemudahan Syarat Umroh oleh Pemerintah Arab Saudi, Apa Saja?

"Oleh karena itu mulai dari kemarin (Selasa, 25 Oktober 2022) kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x