Atas temuan itulah, Aswin menyebut penanganan kasus Siti Elina yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya ini akan diterapkan UU Penanggulangan Terorisme.
"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," terangnya.
"Oleh karena itu mulai dari kemarin (Selasa, 25 Oktober 2022) kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," imbuhnya.***