Freddy melanjutkan, pihaknya sudah mempertimbangan sejumlah alasan hingga akhirnya memutuskan menahan wanita yang kerap disapa Nyai tersebut.
Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Pemkot Bandung Cari Solusi Area Parkir untuk Pengunjung Teras Cihampelas
Sementara itu, Kepala Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar turut menjelaskan, duduk perkara penahanan ini di antaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Niki telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta Serang menindaklanjuti.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2022,” ucapnya.
Jusar menambahkan, keputusan penahanan Niki dilakukan sejak siang namun ia baru dibawa ke Rutan Kelas 2B Serang sekira pukul 19.00 WIB didampingi polisi dan pegawai kejaksaan menggunakan mobil Avanza.
“Saudara NM (Nikita Mirzani) telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tuturnya.***