BPOM juga sudah mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman dan menarik izin edarnya sejak Kamis, 20 Oktober 2022.
Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.***