Tersangka terancam elanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pelanggaran pasal tersebut, maka tersangka terancam akan dipenjara dengan minimal 6 tahun.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti.***