Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba jenis Kokain dan Ekstasi, WNA Asal Peru Ditangkap

- 19 Oktober 2022, 21:30 WIB
ilustrasi kokain dan ekstasi dari kasus peredaran narkoba di Indonesia yang melibatkan satu orang WNA asal Peru.
ilustrasi kokain dan ekstasi dari kasus peredaran narkoba di Indonesia yang melibatkan satu orang WNA asal Peru. //Pixabay/sammisreachers/.*/Pixabay/sammisreachers

Tersangka terancam elanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pelanggaran pasal tersebut, maka tersangka terancam akan dipenjara dengan minimal 6 tahun.

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti.***

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah