Masih Banyak yang Salah Kaprah, LPPOM MUI: Mirin Haram Meskipun Sintetis

- 19 Oktober 2022, 21:10 WIB
Dinyatakan LPPOM MUI, bumbu masak mirin tidak halal alias haram.
Dinyatakan LPPOM MUI, bumbu masak mirin tidak halal alias haram. /Instagram @lppom_mui

PRFMNEWS - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) jelaskan terkait penyebab mirin masuk kategori haram.

Mirin merupakan bumbu dapur yang berasal dari hasil fermentasi dan mengandung alkohol. Mirin biasaya digunakan pada masakan – masakan jepang.

“Mirin itu sebetulnya sejenis ya sama angciu, itu juga fermentasi anggur beras murni umami. Biasanya ini adalah akrab dengan masakan – masakan jepang. Biasanya digunakan untuk membuat rasa gurih masakan tersebut,” dijelaskan Kepala Ahli LPPOM MUI Purwantiningsih pada akun Instagram resmi LPPOM MUI.

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di Jatinangor Sumedang, Satu Orang Tewas Terlindas Ban Truk

Dijelaskan MUI, mirin termasuk khamr dan tidak bisa dilakukan proses verifikasi kehalalan meskipun mirin sintetis.

“Kita tidak boleh mencari pengganti mirin tetapi memiliki aroma seperti mirin, itu adalah bentuk sintetis, itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Mirin termasuk dalam kategori haram digunakan dalam masakan, meskipun melalui proses pemanasan terlebih dahulu.

Baca Juga: Perdana! Dubes Inggris Kunjungi DPRD Kota Bandung

Disampaikan LPPOM MUI untuk alternatif bisa menggunakan campuran garam dan gula yang akan menimbulkan rasa gurih.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x