PRFMNEWS - Bagi anda yang berencana untuk memperpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, kini tidak perlu repot atau mengantri datang ke kantor polisi untuk mengurusnya.
Kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online.
Dengan layanan ini warga tidak harus repot mengantri lama atau datang ke kantor Polisi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Sekarang ini memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone.
Baca Juga: KPPPA Akan Mengawal Kasus Kekerasan Santri di Pesantren Gontor
Korlantas Polri berharap ini dapat mempermudah masyarakat. Tidak perlu antri untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan pemilik SIM juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.