Makin Mudah, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Online, Simak Cara, Persyaratan dan Biayanya

- 8 September 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

PRFMNEWS - Bagi anda yang berencana untuk memperpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, kini tidak perlu repot atau mengantri datang ke kantor polisi untuk mengurusnya.

Kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online.

Dengan layanan ini warga tidak harus repot mengantri lama atau datang ke kantor Polisi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Sekarang ini memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone.

Baca Juga: KPPPA Akan Mengawal Kasus Kekerasan Santri di Pesantren Gontor

Korlantas Polri berharap ini dapat mempermudah masyarakat. Tidak perlu antri untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.

Bahkan pemilik SIM juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Guna Penegakan Hukum, Polri Lakukan Pemeriksaan Uji Kebohongan Terhadap Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah