PRFMNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan uji kebohongan atau poligraf terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan satu orang saksi.
Pemeriksaan uji kebohongan atau poligraf ini guna untuk penegakan hukum dan hasilnya dapat disampaikan ke publik dan ada beberapa hasil yang hanya untuk penyidik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, karena poligraf sama dengan kedokteran forensik yang memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor maupun operator uji kebohongan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Hari ini
Ada beberapa persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang juga wajib dipatuhi. Poligraf ini memiliki ikatan secara universal yang berpusat di Amerika Serikat.
Puslabfor memiliki alat poligraf buatan dari Amerika Serikat tahun 2019 yang memiliki akurasi yang cukup tinggi sekitar 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen.
“Kalau di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” kata Dedi yang dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga: Luizinho Passos Ungkap Alasan Sering Lakukan Rotasi Kiper Persib Bandung
Dedi mengatakan, hasil dari uji kebohongan atau poligraf ini masuk ke ranah pro justicia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Penyidik yang akan mengungkapkan ke media, termasuk di persidangan.