- Tarif batas bawah, dari Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km (kenaikan 13 persen)
- Tarif batas atas, dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km (kenaikan 6 persen)
- Jadi, tarif minimal ojol di Zona II naik berkisar Rp10.200 – Rp11.200 untuk jarak 4 km pertama.
Hendro menuturkan, tarif baru jasa ojol untuk angkut penumpang tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Kemenhub dengan aplikator.
Baca Juga: Polres Ponorogo Sebut Korban Penganiayaan di Pondok Gontor Ada 3 Orang
Ia menambahkan, komponen penentu kenaikan tarif ojol itu dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah 3 September 2022.
Melainkan ada tiga komponen lain yakni, biaya pengemudi (kenaikan UMR), asuransi pengemudi (iuran kesehatan), dan biaya jasa minimal order 4 km.***