RESMI NAIK, ini Rincian Tarif Baru Ojol di Jabodetabek, Kemenhub: Berlaku Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi tarif ojol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik mulai 10 September 2022.
Ilustrasi tarif ojol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik mulai 10 September 2022. /DOK PRFMNEWS

- Tarif batas bawah, dari Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km (kenaikan 13 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km (kenaikan 6 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona II naik berkisar Rp10.200 – Rp11.200 untuk jarak 4 km pertama.

Hendro menuturkan, tarif baru jasa ojol untuk angkut penumpang tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Kemenhub dengan aplikator.

Baca Juga: Polres Ponorogo Sebut Korban Penganiayaan di Pondok Gontor Ada 3 Orang

Ia menambahkan, komponen penentu kenaikan tarif ojol itu dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah 3 September 2022.

Melainkan ada tiga komponen lain yakni, biaya pengemudi (kenaikan UMR), asuransi pengemudi (iuran kesehatan), dan biaya jasa minimal order 4 km.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x