PRFMNEWS – Seorang pria pelaku pembakar istrinya sendiri yang dilakukan di rumah mereka kawasan Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok ditangkap polisi.
Pelaku berinisial LN (33) yang merupakan suami korban ini tega membakar istri sendiri, EL (29) pada Minggu malam, 28 Agustus 2022.
Pelaku LN ditangkap polisi usai sempat melarikan diri setelah kejadian dan kini sudah berstatus tersangka atas perbuatan membakar istrinya.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka ditangkap setelah kabur selama lima hari.
Imran menambahkan, Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok menangkap LN di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan," ungkap Imran, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.
Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan Dalam Tas di Depok
Imran belum menyebutkan apa yang melatarbelakangi LN tega membakar EL malam itu.
Atas perbuatannya, Imran menyebut, LN dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Imran.
Baca Juga: Di Depok, Oknum Marbot Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak Laki-laki Modus Ruqyah
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan, empat saksi diperiksa terkait kasus seorang suami tega membakar istrinya tersebut.
Usai mendapat keterangan para saksi, Yogen mengatakan, pihaknya langsung lakukan pencarian terhadap pelaku.
Hingga keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan timnya menjadwalkan lakukan penangkapan.***