Terkait Beras Bansos yang Dikubur di Depok, Kuasa Hukum Tegaskan JNE Bayar Ganti Rugi Senilai 37 Juta

- 5 Agustus 2022, 15:30 WIB
Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE saat memaparkan kronologi penguburan beras bantuan presiden di Depok, Jawa Barat.
Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE saat memaparkan kronologi penguburan beras bantuan presiden di Depok, Jawa Barat. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PRFMNEWS - Terkait temuan beras yang dikubur, perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menyatakan telah mengganti beras bansos pemerintah yang rusak dan dipendam di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

Manajemen melalui pengacaranya Hotman Paris mengatakan telah merogoh kocek sebesar Rp37 juta untuk mengganti 3,4 ton beras tersebut.

"JNE bayar beras rusak dengan cara honornya dipotong. Namanya debit note," ujar Kuasa hukum JNE, Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis 4 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Berat Badan Turun 50 Kg dengan Mudah Lakukan 10 Cara Dari dr. Sung Berikut Ini

Hotman Paris menyebutkan bahwa beras bansos yang di kubur itu hanya 0,05 persen dari total 6,199 ton yang disalurkan JNE.

Menurut penguasa hukum JNE tersebut, PT SSI merupakan rekanan pemerintah untuk penyaluran bansos yang kemudian bekerja sama dengan JNE untuk mendistribusikannya.

Hotman Paris juga menjelaskan bahwa pada kontrak dijelaskan JNE harus mengganti rugi dan rakyat tidak boleh dirugikan.

"Kontrak tanggung jawab dari JNE harus mengganti rugi, dan rakyat tidak boleh dirugikan. Caranya, JNE minta lagi beras tambahan, mengganti beras yang rusak, dan itu yang disampaikan ke keluarga penerima manfaat," sambung Hotman Paris.

Baca Juga: Waspada Gejala Usus Buntu, Dokter Cahyo: Jangan Tunggu Sampai Parah

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x