JNE Klaim Sudah Bayar Ganti Rugi Bansos Pemerintah Rp37 Juta

- 5 Agustus 2022, 15:00 WIB
JNE mengungkap kronologi beras dikubur di kawasan Depok.
JNE mengungkap kronologi beras dikubur di kawasan Depok. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PRFMNEWS - PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengklaim sudah membayar ganti rugi bansos pemerintah yang di kubur di Depok senilai Rp37 juta.

“JNE bayar beras rusak dengan cara honornya dipotong. Namanya debit note,” kata Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum JNE dalam konferensi pers yang dikutip dari PMJ News hari ini, Jumat, 5 Agustus 2022.

Hotman Paris mengatakan, beras bansos yang dikubur itu hanya 0,05 persen dari total 6.199 ton yang disalurkan oleh JNE.

Baca Juga: Nakes di RSUD Oto Iskandar Di Nata Soreang Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis 4

Menurut Hotman, PT SSI adalah rekanan pemerintah dalam penyaluran bansos yang bekerja sama dengan JNE untuk pendistribusian.

“Kontrak tanggung jawab dari JNE harus mengganti rugi, dan rakyat tidak boleh dirugikan. Caranya, JNE minta lagi beras tambahan, mengganti beras yang rusak, dan itu yang disampaikan ke keluarga penerima manfaat,” ujar Hotman Paris.

Hotman juga menolak ada unsur melawan hukum dalam kasus beras bansos yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Depok, termasuk ada penyalahgunaan atau korupsi. Selain itu, ia menegaskan bahwa beras itu tidak lagi dijual ke pasar, melainkan dibuang ke tanah.

Baca Juga: Respons Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Ciamis, KAI Umumkan Call Center Pengaduan Korban Pelecehan Seksual

“Itulah bukti tidak ada sama sekali niat korupsi, karena ini memang beras kita. Beras milik JNE,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x