Polisi Tembak Polisi Kembali Terulang, Aipda Karnain Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

- 6 September 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Dok PRFM.

Selain itu akibat dari aksinya tersebut, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah