“Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata Supriyanto seperti dikutip prfmnews.id melalui Antara.
Baca Juga: Detik-detik Pencurian Mobil di Jalan Babakan Jeruk Kota Bandung Terekam CCTV, Begini Kronologinya
Upaya mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi pelanggan kali ini adalah sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.***