Penumpang yang Belum Vaksin Booster Tidak Boleh Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus, Antigen dan PCR Dihapus

- 29 Agustus 2022, 08:30 WIB
Aturan perjalanan KA terbaru berlaku 30 Agustus 2022.
Aturan perjalanan KA terbaru berlaku 30 Agustus 2022. /PT KAI

Baca Juga: Parkir Liar dan PKL di Sejumlah Zona Merah Bandung Akan Ditertibkan, Termasuk Jalan Cilaki dan Monju DU

“Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata Supriyanto seperti dikutip prfmnews.id melalui Antara.

Baca Juga: Detik-detik Pencurian Mobil di Jalan Babakan Jeruk Kota Bandung Terekam CCTV, Begini Kronologinya

Upaya mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi pelanggan kali ini adalah sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah