Kemudian, Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyelidikan kasus penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI, Bandung ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu, 17 Agustus kemarin.
Menurutnya, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI sudah membenarkan bahwa Brigjen NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.
Penembakan tersebut terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.***