PRFMNEWS – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkap update kasus viral penembakan kucing-kucing liar hingga mati yang terjadi di lingkungan Sesko TNI, Lengkong, Kota Bandung.
Ridwan Kamil menyebut, terkait penyelidikan insiden penembakan kucing tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah memberi arahan pihaknya untuk mengusut tuntas.
“Insiden penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahan di Instagram-nya, Kamis 18 Agustus 2022.
Ridwan Kamil pun berharap agar kasus penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung tidak kembali terulang.
Menurutnya, membunuh hewan termasuk kucing termasuk tindakan yang menunjukkan rasa tidak saling menyayangi antarsesama makhluk ciptaan Tuhan.
“Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan makhluk Tuhan. Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” ucapnya.
Kini, Tim Hukum TNI tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung yakni Brigjen NA.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Brigjen NA disangkakan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian, Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyelidikan kasus penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI, Bandung ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu, 17 Agustus kemarin.
Menurutnya, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI sudah membenarkan bahwa Brigjen NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.
Penembakan tersebut terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.***