Sebut Nama Andika Perkasa, Ridwan Kamil Ingin Kasus Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Tak Terulang

- 18 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ridwan Kamil minta Andika Perkasa jangan sampai kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung terulang lagi.
Ridwan Kamil minta Andika Perkasa jangan sampai kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung terulang lagi. /Instagram/@rumahsinggahclow/

PRFMNEWS – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkap update kasus viral penembakan kucing-kucing liar hingga mati yang terjadi di lingkungan Sesko TNI, Lengkong, Kota Bandung.

Ridwan Kamil menyebut, terkait penyelidikan insiden penembakan kucing tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah memberi arahan pihaknya untuk mengusut tuntas.

“Insiden penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahan di Instagram-nya, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Perang Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Berlanjut, Satpol PP Jawa Barat Sosialisasi Langsung di Rancabali

Ridwan Kamil pun berharap agar kasus penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung tidak kembali terulang.

Menurutnya, membunuh hewan termasuk kucing termasuk tindakan yang menunjukkan rasa tidak saling menyayangi antarsesama makhluk ciptaan Tuhan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan makhluk Tuhan. Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” ucapnya.

Kini, Tim Hukum TNI tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung yakni Brigjen NA.

Baca Juga: Ini Daftar Buah yang Bisa Mengobati Asam Lambung dan Buah yang Tidak Disarankan, Kata dr. Saddam Ismail

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Brigjen NA disangkakan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian, Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyelidikan kasus penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI, Bandung ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu, 17 Agustus kemarin.

Baca Juga: Pencurian Mobil di Cibeusi Diduga Dilakukan Pelaku yang Sama dengan Kasus Pencurian Mobil di Cikutra Bandung

Menurutnya, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI sudah membenarkan bahwa Brigjen NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.

Penembakan tersebut terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah