PRFMNEWS – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi ke klub malam di Kota Bandung dan kepemilikan sabu.
Kasat Narkoba Polres Karawang tersebut ditangkap tim Bareskrim Polri di salah satu apartemen kawasan Karawang pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, saat menangkap AKP ENM, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Pengembangan Operasi Anti Gedek
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Krisno, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.
Penangkapan AKP ENM, lanjutnya, berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022.
Dari operasi yang berlangsung dua hari tersebut, pihaknya menangkap sejumlah pengedar narkoba termasuk pemilik Tempat Hiburan Malam Club Bandung, Juki dan tersangka lainnya.
"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, F3X Club Bandung, dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.