Dibuka 15-31 Agustus 2022, Ini Link dan Syarat Daftar Pendamping PPH Kemenag, Kuota Jabar 3.600 Orang

- 15 Agustus 2022, 17:31 WIB
Link dan Syarat Daftar Pendamping PPH Kemenag
Link dan Syarat Daftar Pendamping PPH Kemenag /Humas Kementerian Agama Republik Indonesia

PRFMNEWS – Proses rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang dibuka Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berlangsung mulai 15 – 31 Agustus 2022.

Sejumlah syarat perlu dipenuhi calon pelamar sebelum mendaftar dan mengikuti proses rekrutmen Pendamping PPH BPJPH Kemenag 2022 ini.

Cara daftar proses rekrutmen Pendamping PPH Kemenag 2022 ini dilakukan secara online untuk kebutuhan total 6.179 orang dari 13 provinsi di Indonesia termasuk Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Masih Banyak Kuota Tersedia, Begini Syarat dan Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare

Link daftar proses rekrutmen Pendamping PPH Kemenag 2022 bagi Anda yang berminat dapat langsung mengakses laman SIHALAL dengan klik: ptsp.halal.go.id.

Nantinya, Anda diminta untuk membuat akun SIHALAL terlebih dahulu untuk dapat login dan mendaftar rekrutmen Pendamping PPH.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Baca Juga: Makna Filosofi Logo Halal Indonesia: Objek Gunungan, Motif Surjan, dan Warna Ungu

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah