Disebut Sensitif hingga Dugaan Perselingkuhan, Kapan Motif Penembakan Brigadir J Diungkap ke Publik?

- 12 Agustus 2022, 06:45 WIB
Alasan Polisi Belum Ungkap Motif Tersangka Ferdy Sambo Habisi Brigadir J. Foto
Alasan Polisi Belum Ungkap Motif Tersangka Ferdy Sambo Habisi Brigadir J. Foto /Pexels/Skitterphoto

PRFMNEWS - Motif penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang disebut sensitif dan hanya boleh diketahui orang dewasa ini hingga kini masih jadi tanda tanya besar publik.

Di balik motif yang masih rahasia ini, telah diketahui bahwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan salah satunya oleh Bharada E atas perintah langsung Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bahkan, empat orang termasuk Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang ternyata sengaja dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Lantas, kapan motif penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo akan dibuka ke publik?

Baca Juga: Kriteria Pelatih Baru Dibocorkan Manajemen Persib Bandung, Siap Dapat Mandat Besar

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo ini akan dilakukan pada saat persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Menurut Agus, motif penembakan Brigadir J memang hanya bisa didengar oleh orang dewasa seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo (FS) selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.

Baca Juga: Joko Anwar Bongkar 6 Fakta Mengejutkan Syuting Pengabdi Setan 2, Jawab Tanda Tanya Soal Scene Tak Biasa

"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," ujar Dedi.

Alasan lain mengapa Bareskrim Polri tidak membuka motif kasus tersebut saat ini, lanjut Dedi, karena dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda, mengingat motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda, karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," jelasnya.

Kemudian, terkait apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi kembali enggan menjawab secara detail.

Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa Tim Khusus dari Mabes Polri

"Nanti itu (motif) di persidangan," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana.

Peran Bharada E yaitu menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah