PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan adanya tersangka baru pada kasus meninggalnya Brigadir J.
Kapolri menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus Brigadir J ini.
Kata dia, Ferdy Sambo terbukti menyuruh anak buahnya menembak Brigadir J.
Baca Juga: Pembunuhan Berencana Jadi Babak Baru Kasus Brigadir J, Presiden: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers hari ini.
Ferdy Sambo, lanjut Listyo membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Adapun cara yang dilakukannya adalah dengan menembakan senjata ke dinding secara berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Polisi Dapat Usut Secara Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalamam terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.
Pada kasus ini, sebelumnya Polri telah menetapkan tersangka pada RE, RR, dan KM.
Tim khusus, kata Listyo, telah melakukan gelar perkara pada pagi hari ini.
Baca Juga: TERKUAK Ferdy Sambo Ternyata Ada di Lokasi Saat Tewasnya Brigadir J
Dan hasilnya adalah memutuskan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus ini.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya.***