“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujarnya.
Baca Juga: Soal PSE, Kominfo Tegaskan Tidak Bisa Lihat Isi Chat WA Masyarakat Tanpa Proses Hukum
Johnny pun mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa situs ataupun aplikasi game yang mengandung unsur judi online melanggar peraturan dan tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
Situs-situs tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a), dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkas Johnny.***