Daftar 15 Situs Game Judi Online Diblokir Kominfo pada 2 Agustus 2022

- 3 Agustus 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi Kominfo blokir PSE judi online
Ilustrasi Kominfo blokir PSE judi online /UNSPLASH/@exxteban

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujarnya.

Baca Juga: Soal PSE, Kominfo Tegaskan Tidak Bisa Lihat Isi Chat WA Masyarakat Tanpa Proses Hukum

Johnny pun mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa situs ataupun aplikasi game yang mengandung unsur judi online melanggar peraturan dan tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Situs-situs tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a), dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkas Johnny.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah