“Semakin ke sini kegiatannya berkembang menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya, dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah mengganggu,” tambahnya.
Komarudin menyatakan pihakan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat agar kegiatan tersebut bisa digunakan bersama terkait penggunaan fasilitas publik.
“Fasilitas yang digunakan adalah fasilitas pedestrian, kemudian juga mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas (fashion show). Ini tentunya melanggar aturan. UU lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya termasuk ketertiban umum,” jelasnya.***