- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp900 ribu per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp2 juta per tahun.
- Lanjut usia: Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan disalurkan dalam 4 tahap (3 bulan sekali).
5. Bagaimana cara mencairkan bantuan PKH?
Bantuan PKH tidak diberikan secara tunai melainkan dikirim ke rekening penerima yang telah didaftarkan sebelumnya. Jadi untuk mencairkan PKH, maka bisa langsung ke ATM dengan menggunakan Kartu KKS (merah putih) sebagai pengganti Kartu ATM, atau bisa juga melalui agen bank terdekat.