3. Untuk bisa dapat bantuan PKH memang syaratnya apa?
Untuk bisa dapat bantuan PKH maka harus:
- Dari keluarga kurang mampu
- Mempunyai KK
- Terdaftar dalam data kemiskinan/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga: Balita (0-6 tahun), Ibu Hamil/Menyusui, Anak Sekolah SD, SMP, SMA atau sederajat, Lansia 70 tahun+, dan disabilitas berat.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Melarang Citayam Fashion Week
4. Memang jumlah bantuan PKH yang diterima berapa?
Setiap keluarga berbeda-beda tergantung pada komponen keluarga yang dimiliki:
- Ibu hamil atau menyusui: Rp3 juta per tahun.