Jokowi Terbitkan Instruksi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil yang Masuk Kategori Tidak Mampu

- 17 Juli 2022, 08:20 WIB
Presiden Joko Widodo instruksikan menteri untuk peningkatan layanan kesehatan ibu hamil.
Presiden Joko Widodo instruksikan menteri untuk peningkatan layanan kesehatan ibu hamil. /@jokowi


PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berpihak kepada peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil.

Peraturan tersebut adalah Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Melalui Inpres ini, Jokowi ingin para menteri, BPJS, dan kepala daerah meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga: Bisa Mengancam Jiwa, ini 6 Gejala Preeklamsia yang Harus Ibu Hamil Waspadai, Diungkap dr. Saddam Ismail

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden.

Inpres ini diinstruksikan kepada para menteri, salah satunya Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial. Kemudian kepada BPJS Kesehatan dan kepala daerah.

Kepada Menteri Kesehatan, Jokowi menginstruksikan hal berikut:

a. mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;
b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
c. melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
d. melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
e. memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;
g. berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
h. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan
i. melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Baca Juga: dr Saddam Ismail Sarankan Ibu Hamil Jauhi 8 Hal Ini, Bisa Ganggu Kandungan

Lalu kepada Menteri Sosial, diminta melakukan:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah