Baca Juga: Gula Darah Tinggi Seketika Normal Kembali dengan 1 Tips dan Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar ini
Melansir Instagram TMC Polda Metro Jaya disebutkan aturan pengalihan arus lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi Bus TransJakarta serta kendaraan VIP dan VVIP.
Dinas Perhubungan Dishub) DKI Jakarta menyebut, rekayasa lalin tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan masalah lalu lintas lain yang kerap terjadi di Bundaran HI pada jam sibuk.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan dengan Catut Nama Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Modusnya Mau Kirim Sumbangan
Dishub DKI Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi pengalihan arus tersebut dan menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.
Serta disiplin mematuhi petunjuk petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan. ***