Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terbaru tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Begini Isinya

- 24 Juni 2022, 17:38 WIB
Truk melintas di jalur PanturaSenin 25 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang.
Truk melintas di jalur PanturaSenin 25 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang. /Antara/Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku dari 14 Juni 2022 sampai 31 Oktober 2022.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2022 itu berisi tentang aturan operasional angkutan barang.

"Ada tiga jenis angkutan barang yang diberlakukan pengaturan pembatasan operasional," tulis Surat Edaran tersebut," tulis Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2022 yang diterima Redaksi prfmnews.id pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Menemukan Titik Koordinat di Google Maps untuk Daftar PPDB Jawa Barat 2022 Jalur Zonasi

Ketiga angkutan yang dimaksud yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Selanjutnya, ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan melakukan pengalihan.

Pengalihan dari arah Bandung menuju Cirebon dialihkan melalui ruas:

1. Jalan Tol Cileunyi - Padalarang - Purwakarta - Cikampek - Cikopo - Palimanan.

 

Baca Juga: RS Hermina Bersama Jabar Bergerak Hadir Menjaga Kesehatan Masyarakat Melalui Pembangunan MCK

2. Jalan Tol Cileunyi - Padalarang - Purwakarta - Cikampek - Palimanan - Pintu Keluar Tol Cikedung - Cikamurang - Simpang Cijelag (KM BDG 74+900).

3. Jalan Cileunyi - Padalarang - Purwakarta - Simpang Jomin - Indramayu - Cirebon (Jalur Pantura).

Kemudian, pengaliahan dari arah Cirebon menuju Bandung dialihkan melalui ruas:

1. Jalan Tol Palimanan - Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.

Baca Juga: Pihak Sekolah Berikan Penjelasan Soal Dugaan Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung

2. Jalan Palimanan - Majalengka - Pintu Masuk Tol Sumber Jaya - Jalan Tol Palimanan - Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.

3. Jalan Palimanan - Majalengka - Kadipaten - Simpang Cijelag (KM BDG 74+900) - Cikamurang - Pintu Masuk tol Cikedung - Jalan Tol Palimanan - Cikampek – Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.

4. Jalan Cirebon - Indramayu - Simpang Jomin - Purwakarta - Padalarang - Bandung (Jalur Pantura).***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah