Siaran Analog di 4 Daerah di Jawa Barat Ini Sebentar Lagi Dimatikan, Simak Bedanya dengan Siaran Digital

- 19 Juni 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi siaran digital atau STB.
Ilustrasi siaran digital atau STB. /dok Kominfo

Terdapat beberapa fitur tambahan dari STB dan juga tersedia dengan harga yang beragam, masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

3. Cari Review

Lihat review cara penggunaan, kelebihan, kekurangan dan fitur yang terdapat pada STB.

4. Cari tanda khusus di kemasan

Dalam kemasan Set top box terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital dan Gambar Modi. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat menemukan set top box yang berizin dari Kominfo.

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah