Berikut Ketentuan Guru Madrasah Bukan PNS yang Menerima Tunjangan Intensif dari Kemenag Bulan ini

- 19 Juni 2022, 07:19 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag

Kriteria penerimanya sebagaimana dijelaskan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ NUPTK
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah bukan PNS, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun)
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Baca Juga: Menag Pimpin Amirul Hajj Indonesia, ini Tugasnya Selama Ibadah Haji

Selain itu tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tersebut akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x