Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak akan memberikan sanksi tilang, melainkan hanya peneguran saja.
“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.
“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” sambungnya.***