Sekedar informasi, bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau pelat nomor kendaraan yang akan berubah dari plat hitam ke putih ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a.
"TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional,” pungkasnya.***