Simak! Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 29 dan Cara Pencairannya

- 19 Mei 2022, 06:57 WIB
Ini insentif atau dana yang akan didapat peserta Prakerja gelombang 29.
Ini insentif atau dana yang akan didapat peserta Prakerja gelombang 29. /Tangkap layar instagram/@prakerjago.id

PRFMNEWS – Pendaftaran prakerja Gelombang 29 telah dibuka sejak 15 Mei 2022.

Bagi yang berhasil lolos sebagai pemegang kartu prakerja gelombang 29 maka akan mendapatkan dana pelatihan dan juga insentif.

Bantuan dana pelatihan akan diberikan secara non tunai ke akun kartu prakerja sebesar Rp1.000.000.

Dana tersebut bisa digunakan untuk membayar pelatihan yang jenis dan harganya beragam, tertera pada akun prakerja tersebut.

Baca Juga: Lokasi Sebenarnya KKN di Desa Penari Akhirnya Diungkap, Pengelola: Semua Tercatat

Baca Juga: Heboh Terdengar Suara Ledakan Kencang di Gedebage dan Sapan, Penyebabnya Kebakaran Gudang Buku di Sapan

Dana tersebut tidak bisa dilakukan pencairan dan hanya diperuntukan untuk membeli pelatihan saja.

Peserta pemegang kartu prakerja juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 per bulannya selama 4 bulan.

Insentif akan dicairkan kepada pemegang kartu prakerja, jika telah menyelesaikan tahapan berikut:

Baca Juga: Tempat Pengolahan Sampah di Kota Bandung Disulap jadi Spot Foto Instagramable

1.Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2.Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu

3.Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

4.Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi dengan NIK yang sama didaftarkan pada prakerja. Pencairan intensif bisa melalui OVO, Gopay, Link Aja, Dana, BCA ataupun BNI.

Baca Juga: Biodata Lengkap 6 Pemain KKN di Desa Penari, Ada yang Sudah Menikah Hingga Mantan Atlet Taekwondo Berprestasi

Setelah memenuhi semua ketentuan tersebut maka akan tertera jadwal dikirimkannya insentif dengan keterlambatan maksimal 3-5 hari dari jadwal yang tertera.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah