Pesawat Asing Dipaksa Mendarat TNI AU Karena Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin

- 14 Mei 2022, 21:00 WIB
Pesawat asing yang dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam pada Jumat, 13 Mei 2022 kemarin.
Pesawat asing yang dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam pada Jumat, 13 Mei 2022 kemarin. /TNI AU

PRFMNEWS - Sebuah pesawat asing yang sedang mengudara di langit Indonesia dipaksa mendarat oleh TNI AU karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin di Batam pada Jumat, 13 Mei 2022 kemarin.

Dalam keterangan yang diterima prfmnews.id, diketahui jika pesawat asing itu merupakan sebuah pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia.

Pesawat itu diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Baca Juga: Arief Muhammad Tiba-tiba Dipanggil Pemprov Sumbar, Ada Apa?

Tak hanya itu, pesawat itu pun ternyata terbang tanpa dengan dilengkapi dengan dokumen penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Indonesia adalah negara berdaulat sehingga semua pesawat yang masuk dan keluar harus sesuai dengan izin.

Dia menegaskan, TNI AU melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berusaha Perkuat Nuansa Kota Bandung untuk Genjot Pariwisata

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangan yang diterima prfmnews.id hari ini Sabtu, 14 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x