Fakta Baru Terkait Pembegalan Dua Anggota TNI Angkatan Darat, Polisi Sebut Para Pelaku Terpengaruh Miras

- 10 Mei 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /PRFMNEWS.ID

Kemudian, terhadap para tersangka yang masih di bawah umur, AKBP Ridwan Soplanit menyebutkan akan tetap diberikan penindakan dengan pendampingan bersama dengan pelaku yang lain.

"Iya kita tetap melakukan pendampingan, tetap sama dengan pelaku yang lain," tukas Ridwan.

Sebelumnya, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan dua anggota TNI Angkatan Darat. Masing-masing tersangka berinisial MRH (20), MRM (19) RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), RM (19).

Baca Juga: Kapolda Jateng Tegaskan Tetap Perkuat Pengamanan Meski Operasi Ketupat Candi Telah Usai

Para tersangka melakukan aksi tersebut dengan modus mendekati dan berpura-pura meminta rokok, ada pula pelaku lain dari jauh yang melemparkan satu buah batu konblok ke arah korban.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah