5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
6. Rehabilitasi medis
7. Pelayanan darah
8. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
9. Pelayanan keluarga berencana
10. Perawatan inap non insentif dan
11. Perawatan inap di ruang insentif
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.***