Jenis Operasi Apa Saja yang Ditanggung oleh BPJS? Simak Informasinya Berikut Ini

- 25 April 2022, 15:29 WIB
ilustrasi BPJS
ilustrasi BPJS /bpjs-kesehatan.go.id

5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

6. Rehabilitasi medis

7. Pelayanan darah

8. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

9. Pelayanan keluarga berencana

10. Perawatan inap non insentif dan

11. Perawatan inap di ruang insentif

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah