Ini Pecahan Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan di pintar.bi.go.id

- 20 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay.com


PRFMNEWS - Layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia.

Bank Indonesia memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang rupiah yang layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai.

Berikut ini merupakan uang rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling pada menu uang rupiah yang dapat ditukarkan, dikutip prfmnews.id dari laman pintar.bi.go.id pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Lengkap Penukaran Uang Baru Lebaran 2022 di Kantor BI Jabar Kota Bandung

Jenis pecahan uang rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling adalah uang rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

Jumlah uang rupiah yang diperoleh masyarakat tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan.

Baca Juga: Bisa Lewat Bank Keliling, BI Jabar Jemput Bola Penukaran Uang untuk Lebaran

Masyarakat dapat menukar melalui kas keliling, misalnya jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000 ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Sehingga pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 masing-masing mendapatkan sebanyak 100 lembar.

Selain itu, bisa juga menukarkan uang sebesar Rp700.000 dengan pecahan Rp5.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.

Baca Juga: BI Siapkan 2 Bentuk Layanan Penukaran Uang Tunai Jelang Idul Fitri 2022

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah