Berikut Apa Saja yang Menjadi Hak Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas

- 19 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi jalan kaki.
Ilustrasi jalan kaki. /Pixabay/Fotorech

PRFMNEWS – Simak informasi tentang apa saja yang menjadi hak pejalan kaki dalam berlalu lintas.

Apakah Anda adalah salah satu orang yang cukup suka berjalan kaki dibandingkan naik tranportasi?

Tidak ada salahnya Anda mengetahui informasi tentang apa saja yang menjadi hak pejalan kaki dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Seperti dilansir dari akun Instagram @kemenhub151 yang bersumber dari UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Pasar 131 ayat (1), berikut ini yang merupakan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas.

1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

3. Dalam hal ini belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah