Daftar 10 Kendaraan Bebas One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Masa Mudik dan Balik Lebaran 2022

- 19 April 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi one way di jalan tol. Di masa mudik balik nanti, ada beberapa kendaraan yang terbebas dari one way dan ganji genap.
Ilustrasi one way di jalan tol. Di masa mudik balik nanti, ada beberapa kendaraan yang terbebas dari one way dan ganji genap. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti

PRFMNEWS – Polri berencana terapkan rekayasa lalu lintas (lalin) skema satu arah (one way) dan ganjil genap (gage) di ruas jalan tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Namun, ada daftar 10 kendaraan yang bebas atau dikecualikan skema one way dan ganjil genap saat melintas di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022.

Daftar kendaraan bebas one way dan gage saat melintas di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 dirilis Polri di Instagram @divisihumaspolri.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalin One Way-Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Balik Lebaran 2022

Baca Juga: Hasil Grand Final X Factor Indonesia Season 3, Juara 1 Mendapatkan Mobil dan Uang Rp150 Juta

Berikut ini daftar 10 kendaraan yang terbebas skema one way maupun ganjil genap di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022:

1.Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas milik TNI/Polri

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Ambulans

Baca Juga: Aiptu Jailani, Polisi Gresik yang Pernah Tilang Istri Sendiri Meninggal Dunia

6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap

Diketahui, jadwal pemberlakuan rekayasa lalin di jalan tol dengan skema one way dan ganjil genap akan berlangsung mulai 28 April – 9 Mei 2022.

Adapun lokasi rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan di ruas jalan tol arah keluar maupun masuk Jakarta selama masa mudik dan balik Lebaran 2022.

Baca Juga: Berikut Satu Jenis Bahan Alami Yang Dapat Membuat Wajah Glowing Hingga Awet Muda kata Zaidul Akbar

Rencana rekayasa lalin di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 ini merupakan bagian dari program Operasi Ketupat 2022 Korlantas Polri.

Meski begitu, Polri menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah