Begini Cara Mengisi e-HAC yang jadi Syarat Wajib Pemudik

- 17 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi cara mengisi e-HAC dengan benar di PeduliLindungi, wajib bagi calon penumpang pesawat domestik.
Ilustrasi cara mengisi e-HAC dengan benar di PeduliLindungi, wajib bagi calon penumpang pesawat domestik. /Tangkap layar instagram.com/@pedulilindungi.id

PRFMNEWS - Kini pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic-Health Alert Card atau e-HAC di PeduliLindungi.

Aturan tersebut dikeluarkan bersama dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Netizen Kecewa, Ada Penumpang Naik Trans Metro Pasundan Tak Sesuai Aturan di Halte Alun-alun Bandung

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC untuk syarat melanjutkan perjalanan," kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji dalam keterangan resmi Kemenkes.

Dalam pelaksanaannya, penerapan syarat pengisian e-HAC sudah diberlakukan mulai 5 April 2022.

Meskipun demikian, pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara mengisi e-HAC domestik sebagai berikut:

Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

Buat akun baru atau Log In bila telah memiliki akun PediliLindungi.

Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC".

Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi.

Baca Juga: Kota Bandung Siap Sambut Peringatan KAA, Pengibaran Bendera Dilaksanakan Senin 18 April

Pilih tanggal keberangkatan.

Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan.

Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan.

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual denga memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan".

Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus.

Baca Juga: Pasukan Israel Serang Ratusan Warga Palestina hingga Terluka Jelang Subuh di Masjid Al Aqsa

Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan.

Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
Setelah itu pilih " Konfirmasi" dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak berpergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah