PRFMNEWS – Apakah Anda berencana untuk membuat paspor dalam waktu dekat ini tapi masih bingung mau bikin paspor biasa atau elektronik.
Ternyata ada perbedaan antara paspor biasa dan elektronik yang bisa kalian jadikan pertimbangan ketika ingin membuat paspor.
Dikutip dari laman kemlu.go.id, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentag Keimigrasian, paspor didefinisikan: “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu”.
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
Lalu apakah perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik? Dikutip dari akun Instagram @kemenkumhamri. Berikut perbedaanya.
Paspor biasa:
- Harga Rp350.000,-
- Tidak terdapat chip yang dapat menyimpan data biometic
Paspor Elektronik:
- Harga Rp650.000,-
- Terdapat chip yang dapat menyimpan data biometic
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Kelebihan paspor elektronik: