Berikut Ini Cara Melakukan Penukaran Uang Rupiah di Kas Keliling melalui Aplikasi Pintar Bank Indonesia

- 6 April 2022, 20:10 WIB
Masyarakat bisa memesan secara online pada aplikasi PINTAR di laman Bank Indonesia melalui situs pintar.bi.go.id.
Masyarakat bisa memesan secara online pada aplikasi PINTAR di laman Bank Indonesia melalui situs pintar.bi.go.id. /pintar.bi.go.id

PRFMNEWS - Bank Indonesia telah mempersiapkan dua bentuk layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai menjelang Idulfitri 1443 H, yaitu dengan cara penukaran di bank seluruh Indonesia dan juga melalui kas keliling Bank Indonesia.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran diharapkan, memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR sebelum hadir di lokasi kas keliling.

Ada pun beberapa ketentuan dalam pemesanan dan penukaran uang Rupiah di kas keliling Bank Indonesia yakni sebagai berikut, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia pada Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol, 600 Surat Tilang Disiapkan Setiap Hari

Ketentuan Pemesanan
1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan H-7 sebelum tanggal penukaran kas keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4. NIK-KTP tidak bisa digunakan kembali jika telah melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran.

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirim melalui e-mail atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melkukan data pengisian pemesanan.

Baca Juga: Apresiasi Pendidik, Itenas Bandung Siapkan Beasiswa Anak Guru Senilai Total Rp2 Miliar

Ketentuan Penukaran

Penukaran hanya dapat dilakukan pada lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.

Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Penukar harus lebih dulu memilah dan mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.

Cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah di pilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta tidak menggunakan lakban, perekat atau selotip untuk mengelompokkan dan menggabungkan uang rupiah.

Penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Wagub Uu : Jangan Lepas dari Nuansa Ukhrowi

Berikut ini cara melakukan pemesanan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR.

Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/.

Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.

Selanjutnya pilih Provinsi kas keliling, lalu klik lihat lokasi.

Nanti akan muncul lokasi kas keliling dalam bentuk tabel yang dapat dipilih.

Klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan.

Setelah itu isi data lengkap pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ajak Warga Jabar Cintai dan Gunakan Produk dalam Negeri

Kemudian isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih biarkan bernilai 0).

Usai mengisi data lengkap, resume bukti pemesanan akan tampil dan dikirim ke alamat e-mail yang telah diisi sebelumnya.

Resume tersebut bisa diunduh dalam bentuk PDF dengan klik "Download Bukti Pemesanan" yang wajib dibawa saat proses penukaran di kas keliling Bank Indonesia.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah