Terungkap! Fakarich Dikabarkan Terima Uang Miliaran dari Indra Kenz

- 5 April 2022, 14:15 WIB
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

Fakarich kemudian langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Anggaran Gorden DPR RI Capai Rp48,7 Miliar, Sindiran Bintang Emon Ini Malah Bikin Netizen Deg-degan

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah