- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
- Menyediakan cadangan masker.
Baca Juga: Penyelenggara Konser Tulus di Bandung Buka Suara, Akui Perizinan Tidak Lengkap
- Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
- Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
- Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
- Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: khatib/penceramah memakai masker dengan baik dan benar, dan mereka mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Tak hanya itu, Menag pun meminta para jemaah wajib melakukan sejumlah ketentuan berikut ini: