Setelah Disubsidi, Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Curah jadi Rp14.000

- 17 Maret 2022, 12:02 WIB
  PETUGAS mengisi sejumlah jerigen minyak milik pedagang pada kegiatan Operasi Minyak Goreng Curah, di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin, 21 Februari 2022./Darma Legi/Galamedia
PETUGAS mengisi sejumlah jerigen minyak milik pedagang pada kegiatan Operasi Minyak Goreng Curah, di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin, 21 Februari 2022./Darma Legi/Galamedia /

Sementara minyak goreng dalam kemasan tak lagi disubsidi dan harganya ikuti harga keekonomian atau ikuti harga pasar.

Keputusan ini dilakukan demi memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global.

"Subsidi akan diberikan berbasis keada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x