Pemerintah Tetapkan Harga Baru Minyak Goreng Curah, dari Rp11.500 Naik jadi Rp14 Ribu

- 16 Maret 2022, 14:08 WIB
Pedagang membawa jerigen yang sudah diisi minyak goreng pada kegiatan Operasi Minyak Goreng Curah, di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin 21 Februari 2022.
Pedagang membawa jerigen yang sudah diisi minyak goreng pada kegiatan Operasi Minyak Goreng Curah, di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin 21 Februari 2022. /Darma Legi/Galajabar

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia menetapkan harga baru untuk minyak goreng curah baru-baru ini.

Dengan penetapan harga baru ini, harga minyak goreng curah yang asalnya Rp11.500 naik menjadi Rp14 ribu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah resmi menjadi Rp14 ribu.

Baca Juga: Penyanyi Rizky Febian akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan

Menurut Airlangga, harga baru minyak goreng curah itu merupakan hasil pemberian subsidi dari Pemerintah Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.

Airlangga menjelaskan, minyak goreng kemasan bakal disesuaikan dengan harga keekonomian.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," ujarnya seperti dilansir prfmnews.id dari PMJ News pada hari ini Rabu, 16 Maret 2022.

Dengan demikian, HET minyak goreng kemasan yang asalnya Rp14 ribu, akan dicabut oleh Pemerintah Indonesia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x