“Oli yang dipalsukan bermerek Yamalube 20W-40, Pertamina Enduro 4T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20W-50, Pertamina Prima Xp SAE 20W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE,” ujar Gatot.
Ia menyebut, tersangka menjual oli bermerek terkenal tersebut dengan harga murah atau di bawah harga pasar demi menarik konsumen.
"Hasil pemalsuan ini seperti Yamalube 20W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp20.000. Federal Oil itu Rp30.000. Rata-rata harga jual di bawah harga pasaran," terangnya.
Selama lima hari kerja, tersangka bisa menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek dan meraup untung sekira Rp75 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun penjara dengan denda Rp2 miliar," pungkas Gatot.***