Logo Halal yang Baru Dianggap Tidak Jelas Terbaca, Dekan UIN Jakarta: Sudah Sesuai Kaidah

- 15 Maret 2022, 15:30 WIB
Foto label Halal Indonesia.
Foto label Halal Indonesia. /Dok/ Kemenag

Terkait perbedaan antara logo lama dari MUI dan yang dari Kemenag, memang pemilihan jenis khat yang berbeda.

"Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi, khat yang fungsional tulis - baca," ucap Ahmad Tholabi Kharlie.

Ahmad juga meminta Kemenag untuk bisa lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Adanya sosialisasi akan membuat logo halal yang baru dapat diterima dan dipahami oleh semua pihak.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag harus bisa lebih massif dalam proses sosialisasi.

Baca Juga: Lebih dari 10.000 Anak Menjadi Korban Konflik di Yaman, UNICEF Perkirakan Akan Terus Meningkat

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," ungkap Ahmad Tholabi Kharlie.

Kritik dan reaksi masyarakat bagi Ahmad merupakan tantangan dan peluang bagi BPJH Kemenag dalam sosialisasi logo halal yang baru.

Sebelumnya beberapa tokoh sudah sempat melemparkan kritik atas logo baru tersebut.

Baca Juga: Rusia Masih Terus Gempur Ukraina, Hampir 3 Juta Orang Melarikan Diri

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah