Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Diminta Lapor ke Polisi Agar Dapat Restitusi

- 15 Maret 2022, 08:50 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz
Doni Salmanan dan Indra Kenz /Instagram @donisalmanan @indrakenz/

PRFMNEWS – Ramai kasus penipuan berkedok investasi trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan lewat aplikasi Binomo dan Quotex membuat para korban merugi.

Kerugian yang dialami korban penipuan investasi ilegal binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui restitusi atau ganti rugi menggunakan aset tersangka yang disita polisi.

Korban penipuan investasi ilegal lewat Binomo ataupun Quotex itu dipersilakan melapor ke polisi agar bisa mendapat ganti rugi lewat mekanisme restitusi tersebut.

Baca Juga: Australia dan Belanda Akhirnya Keluarkan Tindakan Hukum Kepada Rusia Buntut Jatuhnya Pesawat MH17

Arahan korban penipuan investasi Binomo dan Quotex agar segera melapor ke polisi sehingga bisa mendapat ganti rugi restitusi disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," ujar Achmadi, dikutip prfmnews.id dari Tribratanews pada Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

Baca Juga: Kemenag Buka Rekrutmen Da’i Perbatasan 2022, Tersedia Insentif dan Sertifikat bagi Pendakwah Terpilih

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," tutur Achmadi.

Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum.

Kemudian para korban bisa langsung menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," tuturnya.

Baca Juga: Daya Ingat Tetap Terjaga dengan Rutin Mengkonsumsi 10 Jenis Makanan Ini, Kata dr. Saddam Ismail

Mengingat proses hukum baru berjalan, ujar Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah